Pasar barang adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang. Pasar barang dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yakni :
a.Pasar Barang Nyata / Riil
Pasar barang nyata adalah pasar yang menjual produk dalam bentuk barang yang bentuk dan fisiknya jelas. Contohnya adalah pasar kebayoran lama, pasar senen, pasar malam, pasar kaget, dan lain-lain.
b. Pasar Barang Abstrak
Pasar barang abstrak adalah pasar yang menjual produk yang tidak terlihat atau tidak riil secara fisik. Contoh jenis pasar ini adalah pasar komoditas / komoditi yang menjual barang semu seperti pasar karet, pasar tembakau, pasar timah, pasar kopi dan lain sebagainya.
2. Pasar Jasa / Tenaga
Pasar jasa adalah pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Jasa tidak dapat dipegang dan dilihat secara fisik karena waktu pada saat dihasilkan bersamaan dengan waktu mengkonsumsinya. Contoh pasar jasa seperti pasar tenaga kerja, Rumah Sakit yang menjual jasa kesehatan, Pangkalan Ojek yang menawarkatn jasa transportasi sepeda motor, dan lain sebagainya.
3. Pasar Uang dan Pasar Modal
a.Pasar Uang
Pasar Uang adalah pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing / valas / Foreign Exchange / Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Contoh adalah transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dan lain-lain.
b. Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau kepemilikan modal untuk diinvestasikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Contohnya seperti saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dan lain sebagainya.
Uang Uang adalah suatu benda yang pada dasarnya berfungsi sebagai :
(a) medium of exchange
(b) store of value
(c) unit of account
(d) standard for deffered payment
Jenis-jenis uang :
• Uang kartal,alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Berupa (logam dan kertas) yang ada di tangan masyarakat (di luar bank umum) dan siap dibelanjakan, setiap saat dikeluarkan oleh bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
Dikeluarkan oleh pemerintah
Dijamin oleh undang undang
Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
Dikeluarkan oleh Bank Sentral
Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
·Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
·Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
·Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
·Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
·Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
·Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
• Uang giral, tagihan yang ada di bank Umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Atau uang di rekening giro (demand deposits) yang diciptakan oleh bank-bank umum atau dikenal BPUG (Bank umum Pencipta Uang Giral). Uang giral berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. cek, giro, atau telegrafic transfer.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
Penyetoran uang tunai kepada bankdan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut
Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang.
Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro).
Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/ bilyet giro dengan cara pemblokiran.
•Uang kuasi; yaitu uang dalam bentuk tabungan (saving deposits) dan deposito berjangka (time deposit) yang dikeluarkan oleh bank-bank umum. Atau surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Perbedaan:
(1) Uang kartal dikeluarkan dan diedarkan oleh BI sementara uang giral dan uang kuasi diciptakan dan diedarkan oleh bank umum.
(2) Dari peggunaannya, uang kartal dan giral dapat digunakan langsung sebagai alat pembayaran; uang kuasi tidak dapat secara langsung digunakan sebagai alat pembayaran.
Jenis-Jenis Uang Beredar di Indonesia terdiri dari:
• Uang beredar dalam arti sempit (M1) yaitu kewajiban sistem moneter (bank sentral dan bank umum) terhadap sektor swasta domestik (penduduk) meliputi uang kartal (C) dan uang giral (D)
• Uang beredar dalam arti luas (M2) disebut juga Likuiditas Perekonomian yaitu kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik meliputi M1 ditambah uang kuasi (T)
Mekanisme Penciptaan Uang
• Terdiri dari tiga pelaku; bank sentral, bank umum dan sektor swasta domestik. Interaksi terjadi antara penawaran uang oleh sistem moneter dan permintaan uang oleh sektor swasta domestik.
• Hubungan M0, M1, M2
Otoritas moneter tidak sepenuhnya dapat mengendalikan uang beredar, sebab sangat tergantung faktor bank umum dan perilaku masyarakat.Bank sentral hanya dapat mengendalikan M0.
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga- lembaga tabungan nonbank. M1 adalah yang paling likuid, sebab proses menjadikannya uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu rupiah menjadi juaga satu rupiah). Sedang M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3,6 atau 12 bulan). Dan apabilan dijadikan uang kas sebelum jangka waktu tersebut kena penalti/denda (jadi tidak satu rupiah menjadi satu rupiah, tetapi lebih kecil karena denda tersebut).
Struktur pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar, misalnya jumlah perusahaan dalam pasar, skala produksi, jenis produksi dan sebagainya. Suatu struktur pasar dikatakan kompetitifjiak perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi pasar. Struktur pasar kompetitif berbeda dengan tingkah laku kompetitif, tingkah laku kompetitif adalah kondisi dimana perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan lain.
Struktur pasar pada prinsipnya berarti mengelompokkan produsen/perusahaan yang terdapat didalam industri ke dalam beberapa bentuk dasar berdasarkan :
1. Jenis barang yang dihasilkan
2. Banyaknya/jumlah perusahaan dalam industri
3. Mudah tidaknya keluar masuk dalam industri
4. Peranan iklan dalam kegiatan industri (pasar).
Berdasarkan kriteria tersebut, dalam analisa ekonomi struktur pasar dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu :
A. Pasar Persaingan Sempurna
Adalah struktur pasar yang ditandai oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Cirinya adalah:
• Banyak perusahaan dalam pasar
• Setiap perusahaan sebagai penerima harga (price taker)
• Bebas keluar dan amasuk dalam pasar
• Produknya bersifat homogen/identikal
• Penjual dan pembeli punya informasi mengenai pasar
Perusahaan (produsen) bertujuan memaksimumkan profit:
1. MR = MC, dilihat dari tingkat output
2. MVP = MRP = MFC, dilihat dari penggunaan input
Keuntungan/profit ekonomi adalah selisih antara total penerimaan dengan total biaya Ekonomi (laba/profit di atas normal).
Profit normal adalah biaya oportunitas atau normal rate of return dari sumber yang dimiliki owner yang dipakai dalam kegiatan usaha.
Perbedaan utama antara pasar persaingan sempurna dengan pasar lain adalah bentuk kurva permintaannya. Kurva pemintaan pada pasar persaingan sempurna berbentuk horizontal, karna beberapa output perusahaan, harga tidak akan berubah. Dalam pasar persaingan sempurna, harga sama dengan panerimaan rata-rata dan penerimaan marjinal.
B. Pasar Monopoli
Adalah struktur pasar yang ditandai oleh adanya seorang produsen tunggal. Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya.
Sifat-sifat pasar monopoli :
-Hanya terdapat satu penjual atau produsen
-Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
-Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
-Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
-Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
-Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Cirinya adalah:
• Industri dengan satu perusahaan
• Sebagai penentu harga (price maker, price setter, or price seller)
• Tidak ada kemungkinan entry & exit bagi pendatang baru
• Produknya adalah diferensiasi (tidak identitikal)
• Promosi kurang diperlukan
Monopoli mempunyai slop kurva demand negatif (d = AR) dan keuntungan ekonomi maksimum dicapai pada MR = MC, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Monopolist dapat memaksimumkan profit dengan melakukan:
Diskriminasi harga atau menjual produk yang sama dengan harga yang berbeda pada pasar yang berbeda (multi-market monopoly).
Menjual produk yang sama dan harga yang sama dari pabrik yang berbeda (multi-plant monopoly).
Perusahaan dapat menggunakan input yang sama dengan output berbeda (multi-product monopoly).
Limit pricing adalah cara penentuan harga di bawah biaya rata-rata minimum suatu perusahaan agar perusahaan yang akan memasuki suatu industri menjadi takut.
Tambahan :
- Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
- Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.
Beberapa syarat (asumsi) penerapan diskriminasi harga adalah:
1. Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar yang lain
2.Sifat barang dan jasa memungkinkan untuk dilakukan pembedaan harga
3.Elastisitas pada masing-masing pasar harus berbeda
4.Kebijakan ini tidak menyedot biaya yang melebihi profit
5. Produsen dapat eksploitasi ketidak-rasionalan sikap konsumen (seperti pembungkus, merk/cap, atau promosi /iklan yang berbeda) diskriminasi harga memiliki perbedaan derajat yaitu tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat ketiga.
C. Pasar Monopolistik
Adalah struktur pasar yang sangat mirip dengan persaingan sempurna tetapi yang membedakan dengan pasar persaingan sempurna ialah bahwa pada pasar ini produsen mampu membuat perbedaan-perbedaaan pada produknya ( differensiasi produk ) dibandingkan produsen lain. Struktur pasar monopolistik terjadi manakala jumlah produsen atau penjual banyak dengan produk yang serupa/sejenis, namun di mana konsumen produk tersebut berbeda-beda antara produsen yang satu dengan yang lain. Sifat-sifat pasar monopolistik :
- Untuk unggul diperlukan keunggulan bersaing yang berbeda
- Mirip dengan pasar persaingan sempurna
- Brand yang menjadi ciri khas produk berbeda-beda
- Produsen atau penjual hanya memiliki sedikit kekuatan merubah harga
- Relatif mudah keluar masuk pasar
Cirinya adalah:
• Terdapat banyak perusahaan/penjual
• Relatif kecil kekuasaan menentukan dan mempengaruhi harga
• Barangnya berbeda corak (differentiated product)
• Keluar dan masuk industri relatif bebas
• Promosi penjualan sangat aktif
Perusahaan dalam persaingan monopolistik dapat memaksimumkan profit ekonomi dalam jangka pendek, sedangkan dalam jangka panjang profit ekonominya nol dan memperoleh profit normal karena berproduksi under capacity.
Penilaian terhadap Persaingan Monopolistik:
• Penggunaan sumber daya kurang efisien dibandingkan dengan persaingan sempurna
• Diferensiasi produk merupakan kompensasi dari inefisiensi. Masyarakat dapat memilih antara produk efisien (hraga murah) atau dengan diferensiasi produk (banyak pilihan jenis barang).
•Perkembangan teknologi dan inovasi relatif terbatas karena keuntungan tidak berlangsung lama
•Distribusi pendapatan relatif seimbang karena tidak terdapat kelebihan keuntungan dalam jangka panjang.
Struktur pasar ini juga mengedepankan persaingan non-harga yaitu merupakan usaha-usaha di luar perubahan harga yang dilakukan untuk menarik banyak pembeli terhadap barang yang diproduksinya.
Ada dua bentuk yaitu:
• Diferensiasi produk: beda merk, kemasan, mutu, cita rasa, purna jual, dll
• Promosi penjualan melalui iklan (jenis iklan pertama dan kedua)
D. Pasar Oligopoli
Adalah struktur pasar di mana hanya ada sejumlah kecil perusahaan yang memproduksi hampir semua output industri dan mempunyai keputusan yang saling mempengaruhi. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya.
Sifat-sifat pasar oligopoli : - Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain.
Cirinya adalah:
• Jumlah perusahaan beberapa atau sangat sedikit (4 atau 8 besar perusahaan raksasa menguasai 70%-80% nilai seluruh produksi atau penjualan produknya
•Jenis barangnya bisa homogenous atau diferensiasi
• Kekuasaan menentukan harga, terkadang kuat (tangguh) dan ada kalanya sangat lemah
• Hambatan masuk cukup kuat, karena paten dan modal yang diperlukan sangat besar.
• Promosi relatif diperlukan
Jika ada dua perusahaan dalam struktur pasar oligopoli, maka disebut duopoly.
Sementara itu, oligopoli yang produknya homogen disebut pure oligopoly, sedangkan produknya diferensiasi dikenal differentiated oligopoly.
Strategi penentuan harga dapat ditempuh dengan dua cara:
• Collusion (kesepakatan/persekongkolan)
• Non-collusion (tanpa persekongkolan)
Beberapa cara untuk mengetahui derajat oligopoli:
• Concentration ratio
• Herfindahl Index
• Contestable Markets
Model Oligopoli yang penting:
• Kinked Demand Curve Model (Paul Sweezy, 1939)
• Game Theory (Prisoner’s, advertiser’s, and pricing dilemmas)
• Cartel Arrangement
• Price Leadership
• Sales Maximization Model (William Baumol, 1959)
Strategi untuk menghalangi potensial entrants:
1. Entry limit pricing
2. Capacity barrier to entry
3. Multi-product cost barrier
4. New product development as a barrier to entry